Kita tidak perlu menafikan tentang keberadaan Ateis maupun LGBT ( lesbian, gay, bisexual, and transgender ) .Walaupun terselubung,saya yakin bahwa kalangan ATEIS dan LGBT sudah cukup banyak di Negara ini .Namun saya cukup prihatin atas penuturan Hakim MK yang menolak tentang keberadaan Ateis dan LGBT .
Arief Hidayat, “Saya tidak sepakat dengan HAM internasional, melainkan HAM yang berdasakan konstitusi Indonesia,” kata Arief ketika menjawab pertanyaan salah seorang anggota Dewan dari Partai Golongan Karya dalam uji kelayakan di gedung DPR RI, Senin, 4 Maret 2013.
Menurut Arief, hak asasi manusia Indonesia tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila. Hak asasi juga tidak boleh melanggar hak orang lain. Karena perkawinan sejenis, ateisme, dan Organisasi Papua Merdeka melanggar konstitusi, dia tidak sepakat dengan itu .
Begitulah penuturan Hakim MK yang baru Arief Hidayat .Sementara apa saja cakupan-cakupan HAM yang Universal ?? inilah kelemahan konstitusi di Negara kita .Negara ini hanya dapat mendukung HAM dalam batasan-batasan tertentu sesuai konstitusi UUD’45 .jadi secara langsung kajian maupun batasan HAM dalam Negara ini berbeda dengan kajian HAM Universal .
Dari penuturan ketua MK yang baru ini,maka secara gamblang kehadiran Ateis maupun LGBT akan secara penuh mendapat penolakan dari Negara .Jika nantinya DPR bekerja dalam membuat RUU bahasan penolakan Ateis dan LGBT,kita meyakini hal tersebut akan mudah terealisasikan di Indonesia.
Penolakan terhadap ateis sudah sejak dulu ada,yang diwakili oleh sila pertama : KYME .
Jadi secara nyata maupun real,semua masyarakat di Indonesia bebas untuk menganut agama yang tercantum dalam UUD namun tidak bebas untuk tidak beragama/bertuhan .Saya kira disitulah letak kelemahan sila 1 dalam menjawab kemajemukan yang ada di Negara Indonesia .
Ateis maupun LGBT pada umumnya dihargai sebagai HAM pada Negara yang menganut paham Liberty dan Sekular .Salah satu Negara yang menghargai keberadaan ateis dan LGBT yaitu Amerika .
PBB menuliskan, ada lima negara yang menerapkan hukuman mati bagi kaum LGBT. Tidak disebutkan negara mana yang dimaksud, tapi para aktivis menyebutkan bahwa negara-negara itu adalah Iran, Mauritius, Arab Saudi, Sudan dan Yaman. Selain kelima negara itu, Nigeria dan Somalia juga menerapkan hukuman mati pada para gay .
Dengan adanya penolakan tersebut,bagaimanakah nasib Ateis dan LGBT di Indonesia ?