Awal
Hukuman mati
“Hukuman
mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya
undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat
itu ada ada 25 macam kejahatan yang diancam dengan hukuman mati”
Awal hukuman mati diidentifikasi
terjadi sekitar abad ke 18 dalam masa kerajaan Hammaurabi di babel. Hukuman
mati pada masa ini ditetapkan untuk 25 kategori kejahatan yang berbeda. Tetapi
sebelum itu, hukuman mati ini juga sebenarnya sudah terekam abad ke 14 yang
terjadi di Athena. Hukuman mati pada masa ini dilaksanakan untuk semua
pelanggaran maupun tindak kejahatan. Hukuman mati juga berlaku pada masa
kekaisaran romawi yang terjadi sekitar abad ke 12 yang dimana praktik hukuman
mati dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban, ditenggelamkan,
dipukuli sampai mati, dibakar hidup-hidup dan dilempari sampai mati.
Perjalan hukuman mati ini
termasuk sudah mengalami zaman yang panjang dan berbeda. Sekitar tahun 1066
Raja William atau biasa disebut sebagai William Sang Penakluk (Normandia,
Perancis) menghapus istilah hukuman mati (pada masa itu berlaku hukuman
gantung) untuk kategori kejahatan apapun namun terkecuali untuk para penjahat
perang. Namun tren ini tidak bertahan lama karena pada abad ke 16 dibawah
pemerintahan raja Henry VIII, sebanyak 72.000 orang diperkirakan telah
dieksekusi dengan berbagai bentuk kejahatan. Beberapa metode hukuman mati pada
masa tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain dibakar di tiang,
digantung, pemenggalan, dan quartering. Kebanyakan eksekusi dilakukan karena
alasan pelanggaran modal & pajak, tidak mengakui kejahatan, dan pengkhianat
kerajaan.
Sementara di Inggris, pada tahun
1700-an telah terjadi 222 pelaku kejahatan yang siap untuk dihukum mati.
Kebanyakan para pelaku kejahatan tersebut telah melakukan tindakan seperti
mencuri dan menebag pohon. Karena banyaknya pelaku yang akan dieksekusi, pihak
juri melakukan klarifikasi ulang dengan mempertimbangkan kejahatan berat dan
ringan hingga pada akhirnya sekitar 100 pelaku yang akhirnya jadi dieksekusi.
Hukuman
Mati di Amerika
Hukuman mati di Amerika
sebenarnya secara langsung juga ada karena pengaruh praktik hukuman mati yang
telah terjadi sebelumnya di Inggris. Eksekusi hukuman mati pertama di Amerika
diawali dengan eksekusi Kapten George Kendall. Eksekusi dilakukan didaerah
koloni Jamestown, Virginia pada tahun 1608. George Kendall dieksekusi karena
terlibatnya kendall dalam aktivitas memata-matai (Kendall menjadi mata-mata
Spanyol untuk Amerika). Selajutnya hukuman mati telah banyak berlangsung
didaerah Amerika, kebanyakan eksekusi dilakukan kepada para peyangkal Tuhan
yang pada masa tahun 1600-an penyangkalan kepada Tuhan dianggap sebagai suatu
kejahatan.
Gerakan
Abolisionisme (The Abolitionist Movement)
Gerakan Abolisionisme menemukan
akar (awal mula) dari tulisan para intelektual di Eropa seperti Montesquieu, Voltaire,
Bentham, John Bellers dan John Howard. Hingga pada tahun 1967, Cesare beccaria
menuliskan sebuah essay yang isinya menentang perbudakan dan HAM. Essay ini
memberikan energi baru terhadap revolusi sebuah negara hingga pada akhirnya
tulisan ini secara tidak langsung membawa sebuah pergerakan yang disebut sebagai
gerakan abolisionisme. Pada masa pergerakannya, gerakan ini juga berimbas
terhadap penentangan terhadap praktik hukuman mati yang kejam. Gerakan ini juga
secara tidak langsung menjadi alasan penghapusan praktik hukuman mati di
Austria dan Toskana (Italia Tengah). Para intelektual di Amerika juga
dipengaruhi oleh tulisan Cesare beccaria yang berimbas terhadap pembentukan RUU
oleh Thomas Jefferson. RUU ini dibentuk sebagai revisi terhadap UU hukuman mati
di Virginia.
Dr. Benjamin Rush juga seorang yang terpengaruh atas konsep yang dibentuk oleh
Cesare Beccaria. Rush menentang keyakinan bahwa hukuman mati berfungsi sebagai tindakan
pencegah kejahatan. Bahkan, Dia menyatakan bahwa efek hukuman mati justru
meningkatkan tindakan pidana. Rush mendapat dukungan dari Benjamin Franklin dan
Jaksa Agung Philadelphia, William Bradford. Bradford, yang kemudian menjadi
Jaksa Agung AS meyatakan penghapusan terhadap hukuman mati pada tahun 1794 di
Pennsylvania. Hingga secara resmi pada tahun 1794, praktik hukuman mati secara
resmi dihapuskan didaerah Pennsylvania untuk seluruh kategori kejahatan
terkecuali untuk kasus pembunuhan tingkat pertama.
Sources
D. Baker: "A Descriptive Profile and
Socio-Historical Analysis of Female Executions in the United States: 1632-1997";
10(3) Women and Criminal Justice 57 (1999)
R. Bohm, "Deathquest: An Introduction to
the Theory and Practice of Capital Punishment in the United States,"
Anderson Publishing, 1999.
"The Death Penalty in America: Current
Controversies," H. Bedau, editor, Oxford University Press, 1997.
K. O'Shea, "Women and the Death Penalty in
the United States, 1900-1998," Praeger 1999.
W. Schabas "The Abolition of the Death
Penalty in International Law," Cambridge University Press, second edition,
1997.
"Society's Final Solution: A History and
Discussion of the Death Penalty," L. Randa, editor, University Press of
America, 1997.