Tuesday, November 11, 2014

Kebijakan Harga BBM Mengikuti Dinamika Harga Pasar

Berlian Siagian & FIS-MD


Perdebatan harga eceran premium setiap hari dipergunjungkan. APBN 2015 menunjukkan bahwa jumlah subsidi Premium, Solar, dan Kerosin dianggarkan sebesar Rp.  318 T dengan antisipasi harga minyak mentah standard NYMEX sebesar USD 115 per barrel, dan kurs USD  ke Rupiah sebesar Rp. 11.000. Apabila kedua hal tersebut diterjemahkan ke harga impas premium, maka harga seharusnya Rp. 9.202 per liter. 
Atas dasar asumsi ini maka sejak dua bulan terakhir  pemerintahan  SBY telah disebut2 bahwa harga patokan Premium Rp. 6.500. per liter tidak mungkin dipertahankan lagi. Penetapan harga patokan komoditi apapun selalu menimbulkan masalah dalam kalkulasi harga, sebab bahan2 dan jasa terkait bergerak dinamis. 
Kenyataan bahwa Presiden SBY  engganmenaikkan atau menyesuaikan harga berakibat tanggung jawab penyesuaian hargamenjadi  beban Presiden Jokowi yang menggantikannya. 
Mengutip Nota Keuangan Pemerintah 1 Apri l 2014 - 31 Maret 2015 menyatakan bahwa anggaran belanja pemerintah adalah Rp. 2.019, 9T sedangkan  pendapatan pemerintah hanya Rp. 1.762,3 Trilliun, dimana hanya Rp. 1.370, 9  T  yang berasal dari Pajak. Subsidi BBM sebesar Rp. 318 T sangat memberatkan ABPN yang Rp. 2.000 T yang berpotensi defisit antara Rp. 600 T s/d Rp. 700 T per tahun. Pada dasarnya harga impas premium ditentukan oleh hargaminyak mentah di NYMEX, kurs USD ke rupiah,




Patokan harga premium yang disebutkan akan naik sampai  Rp. 9.500 per liter mulai 1 November 2014 tidak terwujud hingga tulisan ini diturunkan. NYMEX mencatat harga minyak mentah USD 77. per barrel , sementara  kurs USD terhadap rupiah bergerak ke Rp. 12.060. Terjemahannya dalam harga impas premium di Indonesia menjadi Rp. 7.206 per liter.
Pemerintah merasa limbung didalam negeri , apakah tetap akan menaikkan harga minyak?
Siapa yang akan terkena dampak terbesar?
Kalau dilihat dari sudut penentuan  kebijakan public, maka kebijakan public harus mudah  di lakukan. Tidak memerlukan instrument pengawasan yang  rumit dan tidak terlalu rentan pada permainan pelaku pasar menggoreng2 harga dan menimbun bahan dagangan. Dari  konteks ini pemerintah mempunyai dua pilihan:

Pilihan Pertama: 

Menetapkan harga eceran premium mengikuti harga internasional . Dimana harga premium hari ini Rp. 7.206 per l iter. Apabila harga minyakmentah dunia turun ke USD 76.00 per barrel,maka harga impas Premium menjadi  Rp. 7.130 per liter.
Apabila harga USD 70 per barrel sebagaimana harga beberapa tahun yang lalu, dan  kurs  USD  ke rupiah menjadi Rp. 11.500,maka harga  premiummenjadi  Rp. 6.365 per l iter.


Pilihan Kedua: 

Pemerintah menetapkan beberapa  ketetapan. Sekali lagi sistim ketetapan selaku menimbulkan Market Failure (Kegagalan Pasar)  dengan segala akibatnya:

1.  Hanya kendaraan niaga (bis,mikrolet, truk dengan plat  kuning) dan sepeda motor saja yang boleh mengisi premium di  SPBU. Kendaraan pribadi dan kendaraan lain dengat plat nomor hitam atau merah hanya boleh  mengisi bahan bakar yang tidak bersubsidi; dalam hal ini Pertamax  dan Pertamax Plus.

2.  Hentikan minyak Separoh Nyolong, disingkat SepaNyol. Saat ini  pengecer telah mencampur Pertamax dengan Premium dan menjualnya dengan harga Pertamax. Demikian pula mencampur Premium dengan minyak tanah.dan menjualnya sebagai Premium. Hal ini berpangkal dari keuntungan SPBU  yang hanya Rp. 300. per l iter. Margin yang ditetapkan pemerintah ini  tidak
mencukupi  untuk membayar listrik, gaji  karyawan, pemel iharaan instalasi , dan cadangan penyusutan.
Untuk mencukupi  praktek menjual minyak Separoh-Nyolong) ini  marak.Aparat mengetahui tetapi pura2 tidak melihat karena mekanisme setoran berjalan lancar.

3.  Distribusi  dilakukan oleh Pertamina; tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga  untuk menghindari mobil2 tangki “kencing” di jalan.

4.  Konversi BBM  keGas. Kendaran dapat dikonvesikan  dari memakai BBM  ke Gas. Effisiensi Gas dua kali  lipatBBM. Harga 1 MMBTU dengan BBM adalah USD 32, sedangkan  dengan  LNG hanya USD 32. PNGas menjual LNG dengan harga USD 19 per 1MMBTU.

5.  ATPM  di Indonesia dipaksamelakukan konversimesin mobi l dan sepeda motor baru 15% dari produksinya. Setiap tahun kwota produksi ini dinaikkan 15%, sehingga  dlam 6 tahun dari  ketetapan ini 90%  kendaraan di Indonesia beroperasi dengan  ditenagai Gas Alam Cair. Pada pilihan Pertama, penetapan harga sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Tidak ada pemaksaan. Konsumen akan memilih atas dasar situasi dan ketersediaan bahan bakar yang  ada  disekelilingnya.
Pada Pilihan Kedua, Tidak akan  menguncang pasar terlalu besar, akan tetapi akan menghasilkan penghematan subsidi yang cukup besar.Golongan menengah dan golongan diatasnya yang menggunakan mobil pribadi yang akan membayar dengan tidak boleh lagimemakai premium. Kebijakan ini untuk sementara akan menimbulkan  kelangkaan Pertamax dan Pertamax Plus. Untuk itu kiranya diperkenankan kepada semua pihak untuk  meramu dan membuat Brand Fuel dengan nilai oktan  92 sebelum dapat dijual  ke pasar.

Demikian pemikiran  yang berkembang selama diskusi Sabtuan Forum Indonesia
Sejahtera pada hari Sabtu tgl  8 November  2014.

Kepada pemerintah, tawaran ini mohon dipertimbangkan.



Jakarta, 10 November 2014.

 
Design by Jery Tampubolon | Bloggerized by Jery - Rhainhart Tampubolon | Indonesian Humanis