Wednesday, November 12, 2014

E-KTP Dihentikan atau Diteruskan?

Oleh: Berlian T.P. Siagian
(Koordinator FIS Media - Media Diskusi)





Upaya menciptakan satu kartu identitas nasional yang sulit di duplikasi dengan menggunakan teknologi Biometri adalah suatu kebutuhan negara modern yang ingin meningkatkan efisiensi pelayanan publik, pencegahan kejahatan, penentuan keluarga miskin, sarana dasar untuk Pemilu murah dengan e-Voting dan banyak lagi sebagai mana diuraikan dalam website Kemendagri ini: https://id-id.facebook.com/notes/facebookers-bali-community/teknologi-e-ktp-dan-pemanfaatannya-bagi-masyarakat/10151673563626810





Anggaran e-KTP ini besar sekali. Dalam anggaran tahun anggaran 2011-2012 saja Rp 6 triliun. Berapa dalam tahun 2012 - 2013? Berapa dalam  tahun anggaran 2013-2014 dan selanjutnya dalam tahun anggaran 2014-2015. Perhitungan kasar saja akan sangat logis bila anggaran e-KTP dalam empat tahun berkisar antara Rp. 18 sampai Rp. 24 trilliun.

Penyidikan  KPK, sudah menemukan kerugian negara Rp. 1,12 trilliun hanya dari pengadaan e-KTP selama tahun 2011 - 2012 sebesar  lebih Rp 5 trilliun akibat beberapa dugaan mark up harga satuan pengadaan e-KTP.  Seberapa jauh dan seberapa luas kasus ini akan menyeret pejabat Kemendagri yang dipimpin Gamawan Fauzi dan apakah ada tebang pilih juga oleh KPK harus kita pantau dengan cermat.

Menteri Dalam Negeri yang baru Tjahjo Kumolo berjanji tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum di KPK terkait proyek E-KTP. akan tetapi menteri menyatakan juga akan menghentikan pengadaan e-KTP selama bulan Novemver 2014.

Negara ini mengalami lari mundur apabila e-KTP dihentikan. Program e-KTP ini adalah upaya sistimatis pertama yang dilakukan untuk menyeragamkan indentitas warga negara yang berusia 17 tahun keatas. Kalau tujuannya hanya menjamin ketunggalan warga negara yang mempunyai hak pilih, maka batas cakupan ini sudah benar. Akan tetapi apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK)  akan akan digunakan juga sesuai potensinya untuk Nomor Tunggal Pendidikan seperti pada Kartu Indonesia Pintar, Nomor Tunggal Catatan Medik seperti pada Kartu Indonesia Sehat, dan Nomor Tunggal Kesejahteraan seperti pada Kartu Indonesia Sejahtera, maka harus dimulai melalui NIK yang benar.
Apabila NIK dijadikan acuan dalam Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat, maka cakupan NIK yang tidak identik dengan bukan KTP harus mencakup minimal warga negara berusia 6 tahun keatas. Apabila sudah berjalan baik bahkan harus ditingkatkan untuk mencakup anak mencapai usia satu tahun.

Manfaat e-KTP kiranya terlihat juga dengan pengintegrasiannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Surat Ijin Mengemudi, Nomor BPJS Tenaga Kerja, Nomor rekening Bank, dan masih banyak lagi nomor2 yang penting dalam suatu masyarakat modern.

Kemendagri menjamin akurasi data yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan empat pengukuran yaitu foto, tanda tangan, rekaman sidik jari, dan rekaman iris mata. Dari keempat alat tersebut, rekaman sidik jari dan rekaman iris mata dianggap sebagai senjata andalan dalam pengakurasian data.

Apabila kita lihat kenyataan, saat ini telah ditemukan ada penduduk yang mempunyai lebih dari satu e-KTP, sesuatu hal yang mustahil terjadi apabila identitas Biometrik dilakukan verifikasi yang wajar. Aabila ada petugas dan penduduk yang berupaya melakukan pemalsuan e-KTP dalam Undang No. 24 tahun 201, keduanya diancam hukuman sebesar2nya 6 bulan penjara dan denda sebesar2nya Rp. 75.000.000.


Penghentian pencetakan e-KTP selama bulan November 2014 kiranya bersifat sementara. Mendagri yang baru kiranya melakukan evaluasi dengan melibatkan auditor data elektronik, akhli forensik, dan analis sistim yang independen untuk menilai dan menimbang kelayakan teknis sistim e-KTP yang ada sekarang. Usulan para akhli independen ini kiranya digunakan untuk memperbaiki sistim e-KTP secara keseluruhan. 


Semua pejabat yang telah menyebabkan kekacauan ini sebaiknya dipecat dari jabatannya dan diberhentikan dari PNS. Pejabat yang nyata2 tidak mampu diganti. Pejabat yang nyata2 melakukan korupsi e-KTP dihukum seumur hidup seumur hidup tanpa hak remisi agar pejabat pengganti takut untuk bermain2 dengan program e-KTP yang sangat strategis ini.

Apabila e-KTP sudah berjalan, statusnya harus menjadi program rutin yang terintegrasi dengan peristiwa kelahiran, kematian, dan catatan pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara.

 
Design by Jery Tampubolon | Bloggerized by Jery - Rhainhart Tampubolon | Indonesian Humanis