Saturday, May 2, 2015

Sejarah Hukuman Mati

Awal Hukuman mati

Hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada ada 25 macam kejahatan yang diancam dengan hukuman mati

Awal hukuman mati diidentifikasi terjadi sekitar abad ke 18 dalam masa kerajaan Hammaurabi di babel. Hukuman mati pada masa ini ditetapkan untuk 25 kategori kejahatan yang berbeda. Tetapi sebelum itu, hukuman mati ini juga sebenarnya sudah terekam abad ke 14 yang terjadi di Athena. Hukuman mati pada masa ini dilaksanakan untuk semua pelanggaran maupun tindak kejahatan. Hukuman mati juga berlaku pada masa kekaisaran romawi yang terjadi sekitar abad ke 12 yang dimana praktik hukuman mati dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban, ditenggelamkan, dipukuli sampai mati, dibakar hidup-hidup dan dilempari sampai mati.
Perjalan hukuman mati ini termasuk sudah mengalami zaman yang panjang dan berbeda. Sekitar tahun 1066 Raja William atau biasa disebut sebagai William Sang Penakluk (Normandia, Perancis) menghapus istilah hukuman mati (pada masa itu berlaku hukuman gantung) untuk kategori kejahatan apapun namun terkecuali untuk para penjahat perang. Namun tren ini tidak bertahan lama karena pada abad ke 16 dibawah pemerintahan raja Henry VIII, sebanyak 72.000 orang diperkirakan telah dieksekusi dengan berbagai bentuk kejahatan. Beberapa metode hukuman mati pada masa tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain dibakar di tiang, digantung, pemenggalan, dan quartering. Kebanyakan eksekusi dilakukan karena alasan pelanggaran modal & pajak, tidak mengakui kejahatan, dan pengkhianat kerajaan.
Sementara di Inggris, pada tahun 1700-an telah terjadi 222 pelaku kejahatan yang siap untuk dihukum mati. Kebanyakan para pelaku kejahatan tersebut telah melakukan tindakan seperti mencuri dan menebag pohon. Karena banyaknya pelaku yang akan dieksekusi, pihak juri melakukan klarifikasi ulang dengan mempertimbangkan kejahatan berat dan ringan hingga pada akhirnya sekitar 100 pelaku yang akhirnya jadi dieksekusi.

Hukuman Mati di Amerika
Hukuman mati di Amerika sebenarnya secara langsung juga ada karena pengaruh praktik hukuman mati yang telah terjadi sebelumnya di Inggris. Eksekusi hukuman mati pertama di Amerika diawali dengan eksekusi Kapten George Kendall. Eksekusi dilakukan didaerah koloni Jamestown, Virginia pada tahun 1608. George Kendall dieksekusi karena terlibatnya kendall dalam aktivitas memata-matai (Kendall menjadi mata-mata Spanyol untuk Amerika). Selajutnya hukuman mati telah banyak berlangsung didaerah Amerika, kebanyakan eksekusi dilakukan kepada para peyangkal Tuhan yang pada masa tahun 1600-an penyangkalan kepada Tuhan dianggap sebagai suatu kejahatan.

Gerakan Abolisionisme (The Abolitionist Movement)
Gerakan Abolisionisme menemukan akar (awal mula) dari tulisan para intelektual di Eropa seperti Montesquieu, Voltaire, Bentham, John Bellers dan John Howard. Hingga pada tahun 1967, Cesare beccaria menuliskan sebuah essay yang isinya menentang perbudakan dan HAM. Essay ini memberikan energi baru terhadap revolusi sebuah negara hingga pada akhirnya tulisan ini secara tidak langsung membawa sebuah pergerakan yang disebut sebagai gerakan abolisionisme. Pada masa pergerakannya, gerakan ini juga berimbas terhadap penentangan terhadap praktik hukuman mati yang kejam. Gerakan ini juga secara tidak langsung menjadi alasan penghapusan praktik hukuman mati di Austria dan Toskana (Italia Tengah). Para intelektual di Amerika juga dipengaruhi oleh tulisan Cesare beccaria yang berimbas terhadap pembentukan RUU oleh Thomas Jefferson. RUU ini dibentuk sebagai revisi terhadap UU hukuman mati di Virginia.
Dr. Benjamin Rush juga seorang yang terpengaruh atas konsep yang dibentuk oleh Cesare Beccaria. Rush menentang keyakinan bahwa hukuman mati berfungsi sebagai tindakan pencegah kejahatan. Bahkan, Dia menyatakan bahwa efek hukuman mati justru meningkatkan tindakan pidana. Rush mendapat dukungan dari Benjamin Franklin dan Jaksa Agung Philadelphia, William Bradford. Bradford, yang kemudian menjadi Jaksa Agung AS meyatakan penghapusan terhadap hukuman mati pada tahun 1794 di Pennsylvania. Hingga secara resmi pada tahun 1794, praktik hukuman mati secara resmi dihapuskan didaerah Pennsylvania untuk seluruh kategori kejahatan terkecuali untuk kasus pembunuhan tingkat pertama.




Sources
Amnesty International, "List of Abolitionist and Retentionist Countries," Report ACT 50/01/99, April 1999
D. Baker: "A Descriptive Profile and Socio-Historical Analysis of Female Executions in the United States: 1632-1997"; 10(3) Women and Criminal Justice 57 (1999)
R. Bohm, "Deathquest: An Introduction to the Theory and Practice of Capital Punishment in the United States," Anderson Publishing, 1999.
"The Death Penalty in America: Current Controversies," H. Bedau, editor, Oxford University Press, 1997.
K. O'Shea, "Women and the Death Penalty in the United States, 1900-1998," Praeger 1999.
W. Schabas "The Abolition of the Death Penalty in International Law," Cambridge University Press, second edition, 1997.
"Society's Final Solution: A History and Discussion of the Death Penalty," L. Randa, editor, University Press of America, 1997.

V. Streib, "Death Penalty For Female Offenders January 1973 to December 2002," Ohio Northern University, 2003.

1 comments:

mohon untuk penulis mempelajari lagi bahasa inggris. saya sudah membaca buku aslinya. untuk 18 BC harusnya anda tulis "abad ke 18 sebelum masehi" dan kekaisaran romawi harusnya pada abad ke 5 sebelum masehi, bukan abad ke 12/ dan masih banyak lagi kesalahan anda dalam mentranslate

 
Design by Jery Tampubolon | Bloggerized by Jery - Rhainhart Tampubolon | Indonesian Humanis