D4 itu setara dengan S1 tapi berbeda
Mari kita lihat UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 16
(1)
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi
program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai
program sarjana terapan.
(2)
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai
program magister terapan atau program doktor
terapan.
Pasal 18(1)Program sarjana merupakan pendidikan akademikyang diperuntukkan bagi lulusan pendidikanmenengah atau sederajat sehingga mampumengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologimelalui penalaran ilmiah.(2)Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atauilmuwan yang berbudaya, mampu memasukidan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampumengembangkan diri menjadi profesional.
Baca perlahan dan pahami perbedaan tujuan antara pendidikan vokasi dan non vokasi.Mari kita lihat lagi penjelasan UU ini :
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pendidikan vokasi” adalah
pendidikan yang menyiapkan Mahasiswa menjadi
profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja
tinggi.
Kurikulum pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan
Masyarakat profesi dan organisasi profesi yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar
memenuhi syarat kompetensi profesinya.
Dengan demikian pendidikan vokasi telah mencakup
pendidikan profesinya.
Sekarang mari kita simak Perpres 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kita harus bangga, bangsa ini sudah punya KKNI Qualification Framework, jadi kita siap "disetarakan" dengan lulusan luar negeri.
Pasal 5
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan me
lalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
b. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
c. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
d. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
e. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
f. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6
KKNI menjadi tugas Perguruan Tinggi dalam menyusun kurikulum. Juga untuk mengevaluasi kurikulum yang berjalan, misal D3 learning oucomesnya sama seperti SMK, ya harus dibenahi. Tim KKNI sering mengambil contoh "kelatahan" perguruan tinggi membuat program tanpa melakukan evaluasi dulu. Misal D3 dianggap kurang mumpuni maka dibuat program D4 tanpa melihat apakah D3-nya yang terlalu "rendah" learning outcomesnya sehingga kompetensi D3 11-12 dengan SMK.
Jadi D4 dan S1 itu setara/sederajat, tapi ingat tujuan pendidikannya berbeda, jenis pendidikannya berbeda, kurikulumnya berbeda, learning outcomesnya berbeda. Mari kita analogikan SMA dan SMK. Semua pasti paham SMA setara dengan SMK, tapi semua pasti tahu SMA berbeda dengan SMK.
Lalu kenapa lowongan S1 tidak bisa diisi D4 dan sebaliknya. Lowongan pekerjaan berkaitan dengan job des tertentu, kompetensi tertentu. Jika yang diminta adalah S1 maka tidak bisa diisi dengan D4. Pun juga sebaliknya.
Sebuah perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan terampil memasang baut maka dia akan ambil lulusan vokasi (bisa D3 atau D4).
Tetapi jika membutuhkan tenaga kerja yang ahli menentukan metode memasang baut yang efisien sesuai karakteristik baut dia ambil S1.
Itu contoh gampang dan awam, coba dipahami perlahan.
Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5255247d3ecb171208000007/d4-itu-setara-dengan-s1-tapi-berbeda-lho-gan